Akurat

KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Oktaviani | 12 November 2024, 16:57 WIB
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bakal memenangkan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

"KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini. Serta, mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Apalagi, penetapan tersangka terhadap Sahbirin bermula saat penyidik melakukan operasi tangkap tangan di Kalsel. Yang mana, dugaan korupsi yang menjerat politikus, yang karib disapa Paman Birin itu, sangat berdampak bagi masyarakat dan pembangunan di wilayah Kalsel.

"Kami juga meyakini, masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi. Terlebih perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini," katanya.

Baca Juga: Pengaruhi Hukuman, KPK Ingatkan Sahbirin Noor Jaga Sikap

Diketahui, pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan terhadap tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Perkara tersebut tertuang dalam nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Paman Birin diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Namun, yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S