Akurat

Kemkomdigi Perkuat Pemberantasan Situs Judi Online, Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Tim Redaksi | 9 November 2024, 00:00 WIB
Kemkomdigi Perkuat Pemberantasan Situs Judi Online, Ajak Masyarakat Aktif Melapor

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menggencarkan upaya memberantas praktik judi online dengan menutup ribuan situs dan akun media sosial yang terhubung dengan aktivitas ini.

Langkah ini, yang dijalankan melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (PAI) pada Rabu (6/11/2024), menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital tetap bersih dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

Prabunindya Revta, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Politik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir dan menghapus 7.176 konten terkait judi online yang tersebar di berbagai platform.

Dari jumlah tersebut, 6.210 merupakan situs dan alamat IP, 633 di platform Meta, 157 di file sharing, 170 di YouTube dan Google, 5 di Twitter, serta 1 di TikTok.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Gencar Blokir Situs dan Akun yang Terlibat Judi Online

“Beberapa situs yang kami tutup antara lain wajibpilih.uk dan pinjamrill.web, yang tampak seperti game online tetapi ternyata berisi konten perjudian. Selain itu, akun-akun media sosial yang menyebarkan konten perjudian juga menjadi sasaran,” ujar Prabu.

Salah satu akun yang diblokir adalah @madamgosip.official2, yang memiliki 133 ribu pengikut.

Akun ini terlibat dalam promosi judi online dan sudah di-take down. Akun lain seperti @osb138 dengan 83 ribu pengikut dan @video.perang.brutal dengan 135 pengikut, yang juga terpantau mendistribusikan konten serupa, turut dihapus.

Kemkomdigi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menekan perputaran dana judi online.

Dari kuartal pertama hingga ketiga 2024, nilai perputaran dana yang berhasil ditekan mencapai Rp283 triliun.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berkomitmen Jadikan JIS sebagai Home Base Persija Jakarta

Jika tanpa intervensi, angka ini diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024.

“Dengan adanya Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, kami berhasil menekan perputaran dana judi online sebesar 40 hingga 50 persen,” tambah Prabu.

Kemkomdigi mengingatkan masyarakat bahwa distribusi atau pembuatan konten judi online melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak menerima atau menyebarkan konten atau tautan terkait judi online. Dukungan terhadap perjudian online dalam bentuk apa pun dapat membawa konsekuensi hukum yang serius,” tegas Prabu.

Selain itu, Kemkomdigi mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk konten atau akun yang terkait promosi judi online.

Dengan dukungan masyarakat, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak perjudian online di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Baca Juga: Prabowo Tiba di China, Disambut Jajar Kehormatan

“Euforia kemenangan sementara dari judi online hanyalah ilusi yang berujung pada kehancuran dan merusak kesehatan mental. Judi online menyebabkan kecanduan, dan seperti narkoba, hanya memberikan rasa takut dan kecemasan tanpa kemenangan. Judi online tidak akan membuat kaya, malah justru memiskinkan penggunanya,” pungkas Prabu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.