Polisi Gerebek Rumah Mewah di Cengkareng, Diduga Markas Penyewaan Buku Rekening Judi Online

AKURAT.CO Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas untuk penyewaan buku rekening aktivitas judi online.
Total tersangka yang diamankan berjumlah delapan orang. Di mana, empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024) dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).
"Ke delapan tersangka tersebut berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
Baca Juga: Polisi Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Tersangka Kasus Judi Online Kementerian Komdigi
Penindakan terhadap pelaku judi online merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat, dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan pemberantasan judi online secara tegas sampai ke akar-akarnya.
Tak lupa, dia pun mengimbau masyarakat, untuk berhati-hati apabila terdapat orang yang mencoba menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat. Terlebih, masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai bahayanya praktik perjudian online.
"Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online," ungkap dia.
"Oleh karena itu, sekali lagi kami mengingatkan untuk berhati-hati dan waspada. Berikan juga edukasi kepada warga masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktek kegiatan perjudian online dalam bentuk apapun," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









