Bakal Ada Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi di LPEI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK mengakui adanya kemungkinan penambahan jumlah tersangka.
"Sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Namun begitu, Tessa belum mau merinci lebih lanjut calon tersangka yang sedang dibidik oleh penyidik.
Masyarakat diminta bersabar menunggu perkembangan dalam penanganan kasus ini.
"KPK akan terus mempelajari perkara ini," kata Tessa.
Baca Juga: Safari Politik di Karimun, Cawagub Kepri Nyanyang Haris Sodorkan Program Unggulan
KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini.
Di mana, para tersangka menggunakan skema tambal sulam untuk meraup keuntungan.
Tambal sulam merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya.
Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh oran sebagai tersangka dalam kasus fraud di LPEI.
Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar ekspose pada 26 Juli 2024.
KPK belum dapat menyebutkan nama-nama tersangka sampai tindakan penahanan dilakukan.
Baca Juga: Kapolri Wanti-wanti Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024
KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi memberikan status pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









