KPK Yakin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Ada di Indonesia

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, masih berada di Indonesia. Mengingat, pencegahan ke luar negeri terhadap politikus, yang karib disapa Paman Birin itu, sudah dilakukan.
"Ya, sejauh ini kami yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kami sudah melakukan pencegahan, ya, sudah menerbitkan pencegahan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Asep memastikan, pencarian terhadap Paman Birin dilakukan KPK. Tim sudah mendatangi sejumlah lokasi di kawasan Kalimantan Selatan.
"Ini sudah proses mencari, kami sedang mencari. Tim juga mencari di sana," tegasnya.
Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selain itu, komunikasi dengan Ditjen Imigrasi sudah dilakukan KPK, untuk mengecek ada atau tidaknya aktivitas Paman Birin melewati perlintasan negara. "Informasi sih, kami sudah berkomunikasi dengan pihak Imigrasi dan lainnya itu belum ada di perlintasan. Belum menyebrang," ujar Asep.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor tidak diketahui keberadaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Penetapan ini usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









