AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik (AT).
Penahanan dilakukan setelah KPK resmi mengumumkan Ahmad Taufik sebagai salah satu tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19.
Selain Ahmad Taufik, dua tersangka lain yang sudah ditahan yakni Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama PT. Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW).
"KPK melakukan penahanan terhadap saudara AT untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 1 November sampai 20 November di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan rasuah para tersangka membuat negara merugi hingga Rp319 miliar.
Adapun anggaran pengadaan ini berasal dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
KPK menduga terjadi pelanggaran prosedur pembelian.
Di antaranya, pendistribusian oleh TNI atas perintah Kepala BNPB saat itu mengambil APD dari produsen milik PT. PPM di Kawasan Berikat dan langsung mengirimkannya ke 10 provinsi tanpa dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung dan surat pemesanan.
Selain itu, ada negosiasi ulang yang dilakukan oleh Harmensyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB supaya harga APD diturunkan sebesar USD10 atau dari USD60 menjadi USD50.
Menurut KPK, proses ini tidak mengacu pada harga APD merek sama yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yakni sebesar Rp370 ribu.
Kemudian terjadi backdate untuk menunjuk Budi sebagai PPK pengadaan APD di Kemenkes pada 28 Maret 2020.
Sementara surat dikeluarkan sehari sebelumnya.
Selain itu, terdapat penerbitan Surat Pesanan APD dari Kemenkes kepada PT PPM sejumlah lima juta set dengan harga satuan USD48,4 yang ditandatangani oleh Budi, Ahmad Taufik dan Satrio.
Di mana dalam surat itu tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci.
Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT. PPM, tetapi PT. EKI turut menandatangani.
Dalam konstruksi perkara tersebut, terdapat perbuatan hukum.
Di antaranya, kerja sama antara PT. PPM, PT. EKI, PT. YS dan para produsen APD merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Lalu, PT. EKI dan PT. YS terlibat dalam mata rantai pengadaan APD tanpa memiliki Izin
Penyalur Alat Kesehatan (IPAK).
Selain itu, PT. EKI yang ditetapkan sebagai penyedia APD tidak mempunyai pengalaman untuk mengadakan APD.
"Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar (Rp319.691.374.183,06)," kata Ghufron.
KPK menduga perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.