Sekarang UI, Ramai-ramai Akademisi Antikorupsi Minta Mardani Maming Dibebaskan

AKURAT.CO Sejumlah pakar dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyoroti kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung, terkait dugaan korupsi yang melibatkan Mardani H. Maming.
Dalam pendapat yang mereka susun, para ahli hukum memberikan kritik tajam terhadap proses peradilan yang telah dilalui oleh mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Pendapat hukum yang ditandatangani oleh Aristo Pangaribuan, Abdul Toni, Ir. Ludwig Kriekhoff, Puspa Pasaribu dan Maria Dianita Prosperiani menggarisbawahi beberapa poin penting.
Di antaranya adalah ketidakjelasan pertimbangan hakim terkait unsur menerima hadiah, penggunaan bukti yang tidak sah serta penerapan standar pembuktian yang dinilai terlalu rendah.
Para pakar mencatat bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta hukum yang menguntungkan terdakwa dan lebih mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan penuntut umum, yang berpotensi menghasilkan putusan keliru.
"Hakim seakan-akan terlalu mengandalkan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum tanpa melakukan analisis yang mendalam terhadap seluruh bukti yang ada," ujar Aristo Pangaribuan selaku pimpinan LKBH-PPS FH UI, dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Para ahli hukum juga menyoroti adanya fakta-fakta yang menguntungkan Mardani H. Maming yang justru diabaikan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Patahkan Pleidoi Kusumayati, Jaksa: Terdakwa Tidak Mau Kebenaran Terungkap
Hal ini mengindikasikan adanya ketidakadilan dalam proses peradilan.
Dengan adanya temuan-temuan tersebut, para ahli hukum ini mendukung upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H. Maming.
Tujuan utama dari PK ini adalah untuk mendapatkan keadilan dan memperbaiki kesalahan-kesalahan hukum yang terjadi dalam putusan sebelumnya.
"Kami berharap MA dapat mengabulkan permohonan PK ini dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara ini secara menyeluruh," kata Abdul Toni.
Kasus Mardani H. Maming ini bukan hanya menyangkut nasib seorang individu tetapi juga menyangkut kualitas peradilan di Indonesia.
Kritik yang disampaikan para ahli hukum UI ini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum di Tanah Air.
Publik berharap agar MA dapat memberikan respons yang bijaksana terhadap permohonan PK ini dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Sebelumnya, aktivis HAM senior, Todung Mulya Lubis, menyoroti terjadinya miscarriage of justice atau peradilan sesat dalam penanganan korupsi Mardani H. Maming, Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Menurutnya, penjatuhan pidana terhadap Mardani H. Maming merupakan hal yang dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai.
"Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas fair trial. Hakim melakukan cherry pick terhadap alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Hakim lebih memilih untuk mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak langsung (testimonium de auditu). Karena hal itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum ketimbang mempertimbangkan alat bukti lain yang menyatakan hal sebaliknya," terangnya.
"Sikap berat sebelah seperti ini jelas merupakan unfair trial. Jika alat bukti yang ada dilihat secara fair, sebenarnya dakwaan penuntut umum tidaklah terbukti," kata Todung.
Baca Juga: Kimberly Ryder Geram, Sebut Edward Akbar Kasar ke Anak, Diapain Tuh?
Menurutnya, hakim memaksakan konstruksi hukum dalam peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi untuk dapat menyimpulkan terpenuhinya unsur dalam Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
"Pemaksaan konstruksi hukum yang paling terlihat adalah menjadikan keuntungan dan pembagian hasil usaha sebagai pemberian hadiah," ujar Todung.
Sebelumnya, dukungan terkait kasus ini juga datang dari Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hendry Julian Noor, dan Tim Hukum UGM.
Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan oleh JPU tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi.
Salah satu poin penting yang dikritisi adalah penerapan Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor.
Hendry berpendapat bahwa tindakan Mardani H. Maming masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
"Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan yang bersifat administratif dengan tindak pidana korupsi," ujarnya, saat memberi keterangan ahli terkait kekeliruan dan kekhilafan yang nyata hakim dalam mengadili perkara Mardani H. Maming.
"Terdapat kecenderungan untuk menjerat setiap pejabat publik dengan tuduhan korupsi, tanpa memperhatikan secara cermat unsur-unsur pidananya," tutur Hendry.
Baca Juga: Gibran Ambil Alih Tugas Pemerintahan Selama Prabowo Hadiri KTT G20 dan APEC di Luar Negeri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









