Eks Mendag Tom Lembong Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Impor Gula

AKURAT.CO Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan impor gula yang diambilnya selama masa jabatan pada 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan, Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta PT AP, meski saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Biasanya, impor ini hanya dilakukan oleh BUMN, namun izin diberikan kepada pihak swasta, menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong.
Baca Juga: Kemenag Tetapkan Syarat Baru bagi Petugas Haji 2025, Fokus pada Layanan Lansia dan Disabilitas
"TTL memberikan izin impor kepada PT AP, padahal saat itu kita punya surplus. Seharusnya hanya BUMN yang berhak, tapi izin keluar ke pihak lain," ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Qohar menambahkan, kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Kasus impor gula ini muncul setelah Kejagung melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Perdagangan dalam impor gula periode 2015 hingga 2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, sebelumnya menyebutkan, Kemendag diduga menerbitkan izin impor yang tidak sesuai aturan, bahkan melebihi kuota yang ditetapkan.
Sejumlah pihak lain juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, termasuk RD, direktur PT SMIP, dan RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Baca Juga: Maruarar Sirait Sambut Rencana Presiden Prabowo Gunakan Mobil Maung sebagai Kendaraan Dinas
Kejagung juga berhasil mengamankan barang bukti, mulai dari gula kristal hingga uang tunai, sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










