Akurat

Menjelang Sidang Putusan, Dugaan 3 Kebohongan Terdakwa Kusumayati Terbongkar

Oktaviani | 27 Oktober 2024, 23:28 WIB
Menjelang Sidang Putusan, Dugaan 3 Kebohongan Terdakwa Kusumayati Terbongkar

AKURAT.CO Kasus anak menggugat ibu kandung atas dugaan pemalsuan tanda tangan mencapai tahap akhir.

Kusumawati, terdakwa dalam perkara ini, baru saja membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (23/10/2024).

Kusumayati dituntut hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Namun, jika permintaan mediasi berupa audit perusahaan tidak terpenuhi dalam waktu tiga bulan, terdakwa akan langsung menjalani hukuman penjara.

Tuntutan ini dinilai ringan mengingat Pasal 263 KUHP yang disangkakan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara bagi pelaku pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian.

Baca Juga: Kun Wardana Janji Buka Lapangan Kerja dan Pendapatan Layak bagi Warga Jakarta

Kasus ini berawal dari laporan anak Kusumayati, Stephanie, yang menuduh ibunya melakukan pemalsuan tanda tangan pada beberapa dokumen penting, termasuk surat keterangan waris (SKW), notulen rapat perusahaan, serta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) untuk PT EMKL Bimajaya Mustika.

Selama persidangan yang berlangsung sekitar lima bulan, terdakwa beberapa kali dianggap tidak jujur. Berikut beberapa poin yang mencuat:

1. Kusumayati Mengaku Tidak Mengetahui Pemalsuan Tanda Tangan

Dalam beberapa kesempatan, Kusumayati mengaku tidak mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan Stephanie.

Ia berdalih meminta karyawannya, Alen, untuk mendapatkan tanda tangan dari anaknya. Namun, pihak pelapor menilai hal ini sebagai upaya untuk menyalahkan pihak lain, terutama karena Alen sudah meninggal dan tidak dapat memberikan kesaksian.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pramono Anung Berkomitmen Tingkatkan Ekonomi Tanah Abang dengan Program Inovatif

2. Alasan Pembuatan SKW untuk Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru

Dalam pledoinya, Kusumayati berdalih bahwa pembuatan SKW semata-mata bertujuan untuk memperbarui KK setelah kematian suaminya, Sugianto.

Namun, fakta persidangan menunjukkan SKW tersebut digunakan untuk mengubah susunan kepemilikan saham perusahaan.

Susunan pemegang saham yang semula terdiri dari Sugianto, Kusumayati, dan Edi Budiono diubah menjadi 40 persen untuk Kusumayati, 40 persen untuk Dandy, dan 20 persen untuk Ferline.

Tanda tangan Stephanie yang diduga dipalsukan dicantumkan pada SKW, notulen rapat, dan RUPS-LB sebagai dasar perubahan kepemilikan saham.

3. Kusumayati Menuduh Stephanie Menggugat Demi Harta

Terdakwa mengklaim bahwa gugatan Stephanie dipicu oleh permintaan uang sebesar Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas.

Namun, dalam proses persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Stephanie mengajukan tuntutan harta.

Persidangan berfokus pada proses pembuatan SKW dan dokumen lainnya untuk perubahan kepemilikan saham perusahaan, tanpa tuntutan finansial dari pihak pelapor.

Baca Juga: Pertamina International Shipping Gandeng Pertamina Patra Niaga Angkut Muatan Aspal

Dalam pleidoinya, Kusumayati dengan tegas menolak tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang. Ia juga meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.

“Saya menolak tuduhan dalam kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Kusumayati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.