Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Dugaan Suap, KY Apresiasi Langkah Tegas Kejagung!

AKURAT.CO Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).
Komisi Yudisial (KY) memberikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum terkait dugaan suap yang melibatkan majelis hakim dalam kasus GRT.
“KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus dugaan suap. Tindakan ini tentu saja mencederai kehormatan dan martabat seorang hakim. Sebelumnya, KY telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor untuk diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Baca Juga: PMII Desak KPK Turun Tangan Usut Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur
Mukti Fajar menambahkan, rekomendasi sanksi telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena MA masih menunggu putusan kasasi terkait kasus terdakwa GRT.
MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan diusulkan untuk diberhentikan.
“Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk memperkuat proses pemberhentian,” tegas Mukti Fajar.
Baca Juga: Imbang Lawan Barito, Imran Nahumarury Masih Kecewa dengan Penyelesaian Akhir Lini Depan
KY juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mendalami kasus suap di PN Surabaya ini demi kelancaran pengungkapan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










