Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang

AKURAT.CO Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (23/10/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Dalam pleidoinya, Kusumayati memberikan pernyataan yang berbeda dari kesaksian-kesaksian sebelumnya dalam persidangan.
Menanggapi nota pembelaan terdakwa, kuasa hukum korban, Stephanie, Zaenal Abidin, mengatakan bahwa membela diri dengan berbohong adalah hak terdakwa.
"Terdakwa punya hak untuk membela diri, termasuk dengan berbohong. Itu hal biasa. Terdakwa tidak disumpah, jadi dia boleh saja menolak semua fakta persidangan," ujar Zaenal.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prolegnas, Baleg DPR Tunggu Instruksi Pimpinan
Namun, menurut Zaenal, ada satu fakta yang tidak bisa dipungkiri, yaitu korban, Stephanie, hingga saat ini tidak masuk dalam susunan pemegang saham perusahaan milik keluarganya.
"Satu hal yang tidak bisa dipungkiri, sampai hari ini korban tidak masuk dalam perusahaan. Jika tanda tangan itu benar dan tidak dipalsukan, kenapa tidak ada usaha memanggil Stephanie untuk memberikannya hak sebagai ahli waris?" tambah Zaenal.
Zaenal mempertanyakan, jika memang tidak ada niat buruk, mengapa hingga saat ini korban tidak dipanggil untuk diberikan haknya sebagai ahli waris, dan justru tanda tangannya dipalsukan untuk merebut hak tersebut.
"Secara logika, jika memang tidak ada yang tahu tentang perubahan akta pemegang saham, kenapa proses ini diteruskan? Buktinya, nama terdakwa tercantum di akta perubahan saham, yang berarti surat itu digunakan," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Gandeng Kemkominfo dan BSSN Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada 2024
Sebelumnya, Stephanie melaporkan ibunya, Kusumayati, atas dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam SKW yang kemudian digunakan sebagai dasar perubahan susunan saham perusahaan keluarga, PT EMKL Bimajaya Mustika.
Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Stephanie, sehingga korban merasa dirugikan karena kehilangan haknya sebagai ahli waris.
Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa, Ika Kusumayati, menjelaskan bahwa perubahan saham perusahaan dilakukan atas inisiatif terdakwa semata dan hanya mengatasnamakan anak-anaknya.
"Terdakwa Kusumayati menjelaskan di persidangan bahwa perubahan nama dalam akta saham dilakukan untuk memenuhi permintaan pelanggan yang ingin melanjutkan kerja sama, dengan syarat mengganti nama pemegang saham yang telah meninggal," jelas Ika.
Ika juga menyatakan, terdakwa mengganti nama almarhum suaminya menjadi Dandy Sugianto dan memasukkan nama Ferline, saudara dari pelapor Stephanie, tanpa sepengetahuan mereka.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kelangsungan perusahaan.
Kuasa hukum terdakwa mengklaim bahwa akta keputusan rapat yang cacat hukum dan tidak sah tersebut hanyalah formalitas guna memenuhi permintaan relasi dagang perusahaan.
Sidang yang memasuki tahap akhir ini masih berjalan, dengan Kusumayati dilaporkan sejak 2021 atas tuduhan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










