Ketua KPK Sebut Kortas Tipikor Bukti Polri Serius Berantas Korupsi

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyatakan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menunjukkan keseriusan Korps Bhayangkara dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan, korps baru Polri ini tidak akan mengganggu tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga antirasuah.
Menurut Nawawi, berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini tetap memiliki peran sebagai koordinator dan pengawas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 21 Oktober 2023: Pisces Jangan Mencurigai Pasangan!
"Tidak ada pengaruhnya pada peran dan kewenangan KPK sebagai koordinator dan supervisor dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi harus memiliki arah dan strategi yang jelas, serta tidak boleh dilakukan secara parsial tanpa adanya kajian yuridis, sosiologis, dan filosofis yang mendalam.
Sebagai koordinator dan pengawas, KPK berharap tetap dilibatkan dalam setiap kebijakan yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
Pembentukan Kortas Tipikor Polri ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2024: Saatnya Taurus Fokus Melakukan Hal Positif!
Kortas Tipikor dibentuk dengan tujuan menata organisasi dan tata kerja Polri guna mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai Pasal 20A dalam Perpres tersebut, Kortastipidkor berfungsi sebagai pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan korupsi, berada di bawah kendali Kapolri.
Korps ini akan membantu Kapolri dalam upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan.
Selain itu, Kortas Tipikor juga bertugas untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor akan dipimpin oleh seorang Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpangkat inspektur jenderal atau jenderal bintang dua Polri, dengan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Korps.
Baca Juga: Langsung Umumkan Kabinet Usai Pelantikan, Prabowo Tak Main-main Jalankan Kewajiban
Struktur Kortas Tipikor mencakup hingga tiga direktorat yang berada di bawah kendali Kapolri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










