Akurat

JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kemunduran Polri

Citra Puspitaningrum | 12 Oktober 2024, 18:30 WIB
JarNas Anti TPPO Kecam Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kemunduran Polri

AKURAT.CO Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati, angkat suara soal putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada Ipda Rudy Soik.

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, dipecat berdasarkan sidang komisi kode etik Polri PTDH ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri oleh Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, yang dalam proses persidangan kode etik tersebut, juga didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT selaku wakil ketua sidang Komisi dan juga komisaris polisi Nicodemus Ndoloe.

"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," kata Rahayu Saraswati dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/10/2024).

Rudy Soik dikenal sebagai perwira yang banyak memecahkan kasus-kasus sensitif di likungan hukum Polda NTT. Salah satu yang menjadi perhatian yaitu berhasil menangani kasus perdagangan orang di Kupang, NTT dan mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Anak Nikita Laura Jalani Pemeriksaan Darah di Puslabfor Bareskrim Polri

"Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur." jelasnya.

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu menambahkan, Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota kepolisian. Dia menilai, pemberhentian dengan tidak hormat hanya dilakukan jika anggota kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya mengimbau seharusnya kepolisian, khususnya tim untuk melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Harian JarNas Anti TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus menyayangkan PTDH yang dilakukan Polda NTT kepada Rudy Soik.

Rohaniawan itu berjanji untuk mendukung Rudy Soik agar dapat memperjuangkan hak-haknya. "Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini," tegasnya

Sementara itu, Polda NTT menjelaskan alasan mereka memberhentikan eks KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik karena telah melanggar kode etik. Rudy Soik ditangkap dari operasi tangkap tangan Polda NTT.

"Saat ditemukan Rudy Soik bersama dengan seorang anggota Polisi dari Polresta Kupang Kota sedang bersama dengan dua wanita yang adalah anggota Polda NTT di tempat karaoke ketika jam dinas," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.