Akurat

Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Alexander Marwata dan Firli Bahuri: Ini Utang Saya

Siti Nur Azzura | 11 Oktober 2024, 19:14 WIB
Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Alexander Marwata dan Firli Bahuri: Ini Utang Saya

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan akan menyelesaikan kasus Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Menurutnya, dua kasus tersebut telah menjadi utang bagi dirinya.

"Insya allah, semuanya (kasus Alexander Marwata) termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu," kata Karyoto kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/10/2024).

Meski begitu, dia tak menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan kasus Firli Bahuri saat ini. Hanya saja, dia memastikan bahwa Alexander akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Masuk Perilaku Etik yang Jadi Pidana

"Pak Alex, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat," ungkap Karyoto.

Sebagai informasi, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Aduan ini merupakan buntut pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Bahkan, hingga saat ini sudah 23 orang yang dimintakan klarifikasi terkait hal ini. Di antaranya, Eko Darmanto sendiri, pegawai KPK, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) RI.

"Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.