Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Bakal Diproses KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Termasuk dari Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022-2024 sebesar Rp97 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat).
Karena belum masuk penyidikan, maka dirinya belum bisa menginformasikan.
"Jadi tunggu saja," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Terkait dengan laporan tersebut, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, meminta agar pemilihan Ketua MA yang akan digelar 17 Oktober 2024 untuk menentukan pengganti Muhammad Syarifuddin, yang akan pensiun pertengahan bulan ini, harus betul-betul dapat menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas.
Guna menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Para hakim agung yang memiliki hak pilih agar mencegah terpilihnya calon yang berpotensi menjadi tersangka di KPK, terkait dugaan korupsi yang dilaporkan IPW dan TPDI pekan lalu.
"Kandidat Ketua MA yang menyandang beban distrust sosial khususnya dari para pencari keadilan dapat membuat MA semakin terpuruk. Apalagi calon yang menyandang potential suspect sebagai tersangka, lantaran dapat merugikan Mahkamah Agung itu sendiri. Demi kepentingan Mahkamah Agung, Sunarto yang dinilai bermasalah lebih baik tidak mencalonkan diri. Sikap Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah jelas, ingin pengadilan kita bersih. Tidak ingin ada hakim yang mudah disogok. Untuk itu, kehidupan hakim di Indonesia harus disejahterakan yang selama ini diabaikan oleh pimpinan MA, termasuk Sunarto," terangnya.
Baca Juga: Ungkap Perjanjian Pisah Harta, Sandra Dewi Tegaskan Kekayaannya Hasil Sendiri
Sebagaimana diberitakan, dalam laporan IPW dan TPDI, Sunarto dan kawan-kawan dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan F juncto Pasal 18 UU 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 82/2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi juncto Pasal 55 Ayat ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tata cara pembagian dan atau penyerahan dana HHP atas terlaksananya penanganan perkara yang selesai paling lama 90 hari dilakukan dengan diawali, di mana Kepaniteraan Mahkamah Agung, dalam hal ini inisial AS selaku Penanggung Jawab HHP (Kuasa Pengguna Anggaran) menyiapkan laporan majelis yang menyelesaikan perkara 90 hari.
Kemudian mengajukan permintaan pembayaran dan selanjutnya Bank Syariah Indonesia (BSI) membayar sejumlah uang sebagaimana permintaan AS ke rekening masing-masing hakim agung yang berhak.
Selanjutnya pada hari yang sama, BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 25,95 persen dari rekening hakim agung (di luar pemotongan untuk supervisor sebesar 7 persen dan 4 persen bagi tim pendukung administrasi yudisial).
Yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari hakim agung dan dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola oleh AS.
Patut diduga adanya pengumpulan uang dari potongan dana HPP yang diduga digunakan oleh oknum pimpinan Mahkamah Agung, dengan dalih untuk tim pendukung teknis yudisial, yang kemudian diduga ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi, yang merugikan hakim agung yang berhak.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, adanya pemotongan dana HPP justru terkofimasi kebenarannya.
Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, Senin (12/8/2024) dan konferensi pers di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Pada pokoknya, kata Sugeng, dinyatakan ada sembilan proses untuk menyelesaikan sebuah perkara di MA yang tidak hanya melibatkan hakim agung, tapi juga staf lainnya.
Kemudian, mempertimbangkan hal tersebut, pimpinan Mahkamah menyepakati sebagian dana HPP sebanyak 40 persen didistribusikan (dipotong) kepada supporting unit atau tim pendukung yang terdiri dari supervisor, tim pendukung teknis dan manajemen.
Yang dituangkan dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor: 2349/PAN/HK.00/XII/2023 tentang Penetapan Satuan Besaran Honorarium Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI.
Lalu, tidak ada pemotongan HPP yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan MA.
Baca Juga: Pakar: Penegak Hukum Harus Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan
Kemudian, menganggap pernyataan IPW tentang adanya tindak pidana korupsi berupa pemotongan HPP yang mencapai Rp97 miliar adalah tidak benar karena didasarkan pengolahan data dan informasi yang keliru.
Menurutnya, pemotongan dana HPP sebesar 25,95 persen (di luar pemotongan untuk supervisor sebesar 7 persen dan 4 persen bagi tim pendukung administrasi yudisial) dari rekening hakim agung yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari hakim agung.
Pada awalnya diduga mendapat penolakan dari sejumlah hakima gung, baik dalam forum-forum kecil maupun besar.
Pada pertengahan tahun 2023 beberapa hakim agung yang menolak diduga mengalami pemanggilan untuk menghadap Wakil Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.
Selanjutnya diduga atas intervensi oknum pimpinan Mahkamah Agung, para hakim agung diminta membuat surat pernyataan yang diketahui masing-masing Ketua Kamar, yang ditandatangani di atas materai, yang pada pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan dana HPP sebesar 40 persen.
Dengan rincian 29 persen tim pendukung teknis yudisial, sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial.
Disebut diduga ada intervensi oknum pimpinan Mahkamah Agung terindikasi dari format dan isi surat pernyataan yang dibuat seragam, yang dikoodinir oleh pimpinan dan/atau tidak berdasarkan atas kehendak secara sukarela para hakim agung.
Sehingga patut diduga telah terjadi pemaksaan yang bersifat massif dan terorganisir.
Apabila tidak ada pemaksaan, sebagaimana yang didalilkan Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, secara logis seharusnya tidak memerlukan adanya surat pernyataan. Karena dana HPP adalah hak hakim agung.
"Sehingga yang seharusnya menentukan jumlah yang akan diberikan kepada supporting system atau unit adalah hakim agung itu sendiri. Dalam rangka pemberian daan HPP kepada supporting system atau unit, pimpinan Mahkamah Agung seharusnya memperjuangkan dikeluarkannya peraturan pemerintah untuk itu, sebagaimana yang dilakukan Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.
Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023, jumlah perkara yang diputuskan adalah sebanyak 27.365 perkara dan Laporan Tahunan MA 2022 jumlah perkara yang diputuskan adalah sebanyak 28.024 perkara.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Sering Berbohong? Ini Penjelasannya
Sehingga apabila diasumsikan pemotongan sebesar 25.95 persen per perkara kasasi biasa (tiga majelis hakim) dikali Rp6.750.000,00 dikali perkara yang diputuskan setahun, maka pada 2023 terdapat pemotongan dana HPP untuk perkara kasasi biasa sejumlah Rp47.933 miliar.
Sedangkan pada tahun 2022 untuk perkara kasasi biasa akan diperoleh pemotongan dana HPP sebesar Rp49.087 miliar.
Kepaniteraan MA dipimpin oleh seorang Panitera dibantu tujuh Panitera Muda, dengan memiliki 12 Panitera Muda Tim (Askor) dan Panitera Pengganti yang merupakan cluster supporting system atau unit berjumlah lebih dari 100 orang.
Dari hasil dana pemotongan HPP ternyata hanya menerima dana sebesar Rp500 ribu per perkara.
Hal ini berarti dalih pemotongan HPP untuk dibagikan kepada supporting system atau unit adalah mengada-ngada dan tidak mengandung unsur kebenaran.
Patut diduga porsi terbesar dari dana pemotongan HPP total sebesar 40 persen diterima dan dinikmati cluster oknum pimpinan MA dan Panitera MA.
"Saya meyakini Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mendorong KPK agar memproses dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan. Jadi, cukup alasan apabila saya meminta agar para hakim agung berhati-hati dalam memilih calon ketua MA," jelas Sugeng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









