Akurat

KPK Cegah Gubernur Kalsel Berpergian ke Luar Negeri

Oktaviani | 9 Oktober 2024, 18:57 WIB
KPK Cegah Gubernur Kalsel Berpergian ke Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

Kepastian telah dilakukannya pencegahan terhadap Politikus Golkar yang tenar disapa Paman Birin itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
 
"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Jubir berlatar belakang penyidik itu, Rabu (9/10/2024).
 
 
Diketahui, Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
 
Ketua DPD Golkar Kalsel itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
 
Dalam perkara ini, total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah; Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
 
 
Kemudian, Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan); Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan); Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee); Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan); Sugeng Wahyudi (Swasta); Andi Susanto (Swasta).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.