Akurat

Polisi Tangkap Pemilik Website Judi Online di Grogol, Omzet Capai Rp60 Juta per bulan

Dwana Muhfaqdilla | 9 Oktober 2024, 12:42 WIB
Polisi Tangkap Pemilik Website Judi Online di Grogol, Omzet Capai Rp60 Juta per bulan

AKURAT.CO Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online. Pelaku berinisial JH (28) turut diamankan di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (8/10/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan, JH merupakan pemilik sekaligus pengelola dua website perjudian online, yakni 'Berapi 138' dan 'Gacoan 79'. Bahkan, JH telah mengelola kedua website tersebut sejak Mei 2024.

"Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan," kata Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).

Dia menjelaskan, pengungkapan judi online ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian yang diduga berlangsung di Jakarta Barat.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WN China, Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergegas melakukan penyelidikan yang intensif. Sehingga, berhasil menangkap pelaku JH, beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian online ini.

"Di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu harddisk, empat keyBCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT," ungkap dia.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Syahduddi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

"Penegakan hukum terhadap perjudian online menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang dapat merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi banyak orang," tutup dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.