Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

AKURAT.CO Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Kalsel untuk periode 2024-2025.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2024).
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, sehingga disepakati untuk dinaikkan ke tahap penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga: Jika Erik Ten Hag Dipecat, MU Kemungkinan Tunjuk Ruud Van Nistelrooy sebagai Caretaker
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu:
1. Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
2. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
3. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul uang/fee)
4. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
5. Sugeng Wahyudi (Swasta)
6. Andi Susanto (Swasta)
KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari, mulai dari 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. Empat tersangka, yaitu Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean, ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK.
Sementara itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.
Baca Juga: Bos Persija Jakarta Berharap Pemainnya yang Bergabung ke Timnas Indonesia Bisa Main 'Cerdas'
"Sampai saat ini, penyidik KPK masih terus mencari pihak-pihak lain yang mungkin bertanggung jawab dalam kasus ini," tegas Ghufron.
Sahbirin Noor, Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam OTT yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024), tim KPK mengamankan enam orang dan sejumlah uang yang diduga sebagai suap. Suap tersebut diduga terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kalsel dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










