KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim dan Ketua Kadin
Oktaviani | 8 Oktober 2024, 17:34 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak dan anaknya yang juga menjabat Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Pemanggilan terhadap keduanya terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP), di Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna Walfiaries Tania, penyidik juga memanggil Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulis.
Awang Faroek sebelumnya sudah pernah dipanggil meskipun tidak hadir. Sementara Dona sudah diperiksa pada Rabu, 2 Oktober.
Saat itu Dona didalami penyidik KPK soal perannya dalam proses pemberian izin tambang dan perpanjangannya.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Dalam kasus yang penyidikannya dilakukan sejak 19 September lalu ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
Selain itu, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan.
Dua yang tak boleh berpergian adalah Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Donna Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










