KPK Amankan Rp10 Miliar dari Kasus Suap Proyek PUPR Kalsel
Oktaviani | 8 Oktober 2024, 09:52 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp10 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, yang ddigelar Minggu (6/10/2023).
Uang miliaran rupiah itu diduga suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
"Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar karena masih dalam proses dihitung. Dugaan pemberian dalam PBJ (pengadaan barang dan jasa)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/10/2024).
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK menangkap enam pihak.
Dari enam pihak, dua merupakan swasta dan empat adalah penyelenggara negara (PN).
"Iya kita mengamankan sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima," ujar Ghufron.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, salah satu pihak swasta diamankan dari sekitaran Jabodetabek.
Adapun empat pihak lain saat ini sedang dalam perjalanan dari Kalsel menuju gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang diterbangkan dari Kalsel adalah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, Yulianti Erlinah (YE).
"Yang sudah diamankan dua orang, satu pihak swasta satu PN sudah di Gedung Merah Putih. Empat lainnya sedang dalam perjalanan," kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, nama Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, turut terseret dalam praktik dugaan suap, yang dibongkar Tim KPK dalam OTT, Minggu (6/10/2024).
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dugaan uang suap dari pihak pemberi baru sampai di tangan orang kepercayaan gubernur.
"Patut diduga. Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," katanya.
Sayangnya, pimpinan lembaga antirasuah yang karib disapa Alex itu tak menyebut apakah Sahbirin Noor turut diamankan dalam oprasi senyap ini.
Alex juga tak menyebut besaran uang dan motif pemberiannya. Dia hanya menyebut dalam banyak kasus korupsi yang ditangani pihaknya, orang kepercayaan penyelenggara negara kerap menerima uang suap atau gratifikasi.
"Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," kata Alex.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







