Akurat

Aniaya Ketua RW hingga Luka Berat, Lansia di Matraman Jaktim Ditangkap Polisi

Dwana Muhfaqdilla | 7 Oktober 2024, 21:57 WIB
Aniaya Ketua RW hingga Luka Berat, Lansia di Matraman Jaktim Ditangkap Polisi

AKURAT.CO Seorang lansia berinisial S (73) diamankan oleh polisi karena menganiaya Ketua RW berinisial EPW (48) di Jalan Galur Sari, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (5/10/2024).

Peristiwa ini diunggah oleh akun Instagram @beritamatraman dan viral di media sosial. Pada video tersebut, terlihat pelaku yang menggunakan sepeda berpapasan dengan korban yang sedang membonceng anaknya menggunakan sepeda motor.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku turun dari sepeda, mengangkatnya dan menghantamkannya kepada korban. Pelaku pun juga memukul korban menggunakan balok kayu ke bagian kaki korban. Untungnya, keributan ini berhasil dilerai oleh warga setempat.

Baca Juga: VIRAL... Ibu Aniaya Anak karena Stiker Hilang di Sekolah, Dicambuk Pakai Ikat Pinggang

Kapolsek Matraman, Kompol Suprasetyo melalui Kanitreskrim Polsek Matraman, M. Zen, menjelaskan, kejadian ini berawal pada Sabtu (5/10/2024) pukul 09.00 WIB saat pihaknya mendapatkan laporan adanya penganiayaan yang dilakukan S.

"Dari hasil olah TKP diketahui ada korban yang dipukul dengan 1 buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah dan juga dilempar dengan sepeda pelaku mengenai badan korban mengakibatkan lengan bagian kanan memar," kata Zen saat dihubungi wartawan, Senin (7/10/2024).

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan pengobatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan visum et repertum. Tak lama berselang, pelaku pun diamankan oleh pihak kepolisian.

Meski demikian, tak dijelaskan secara rinci permasalahan antara korban dan pelaku. Polisi pun masih melakukan pendalaman.

"Pelaku merasa kesal dan mempunyai masalah pribadi dengan korban. Motif (jelasnya) masih didalami. Itu pelaku bertetangga dengan korban," ungkap dia.

Karena perbuatannya, S terancam disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.