Akurat

KPK Panggil Pegawai BPK Agung Hasan Sadikin Terkait Kasus Korupsi di Langkat

Oktaviani | 7 Oktober 2024, 18:09 WIB
KPK Panggil Pegawai BPK Agung Hasan Sadikin Terkait Kasus Korupsi di Langkat

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Hasan Sadikin (AHS), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat.

"Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih atas nama Agung Hasan Sadikin, pegawai BPK yang ditugaskan di Kabupaten Langkat pada tahun 2021," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (7/10/2024).

Meski begitu, Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap saksi AHS. Menurutnya, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK.

Baca Juga: Peta Digital: Pentingnya Basis Data Spasial Mandiri untuk Indonesia

Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat terkait erat dengan kasus yang melibatkan mantan Bupati Langkat 2019-2024, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA).

Pada Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin. Setelah OTT tersebut, Terbit langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Kemudian, pada September 2022, KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam kasus tersebut, Terbit Rencana Perangin-Angin dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Puan Maharani Konfirmasi Pertemuan Megawati dan Prabowo di Bulan Oktober

Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin yang berkaitan dengan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2021.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.