Akurat

Korban Pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Kota Tangerang Berjumlah 7, Semuanya Laki-laki

Dwana Muhfaqdilla | 7 Oktober 2024, 17:16 WIB
Korban Pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Kota Tangerang Berjumlah 7, Semuanya Laki-laki
 
AKURAT.CO Jumlah korban yang mengalami pencabulan oleh pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, bertambah dari yang semula empat korban menjadi tujuh korban. 
 
Tujuh Korban tersebut terdiri dari tiga anak-anak dan empat dewasa, semua korban pun berjenis kelamin laki-laki.
 
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin (7/10/2024).
 
 
Dalam kasus ini, Ade Ary menjelaskan, terdapat dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain berinisial S dan YB. S merupakan pemilik yayasan panti asuhan, sedangkan YB merupakan pengurus.
 
Selain itu, terdapat pula seorang tersangka lainnya berinisial YS yang telah ditetapkan sebagai DPO dan sampai saat ini masih diburu oleh polisi.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak.
 
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun," ucap dia.
 
Sebelumnya diberitakan, tiga Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga melakukan praktik pencabulan.
 
 
Kejadian ini pun sempat diunggah oleh akun Instagram @tangkot24jam dan viral di media sosial. Pada video yang diunggah, terlihat sejumlah warga berkumpul di depan yayasan panti asuhan.
 
Dinarasikan dalam unggahan tersebut, pengurus yayasan melakukan penyimpangan dengan modus awal minta dipijit, yang akhirnya para korban yang merupakan para penghuni panti dicabuli. Bahkan, setelah korban dilakukan visum pada bagian anus, hasilnya benar mereka menjadi korban pedofil. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.