KPK Awasi Ketat Pembangunan RDF Plant Rorotan untuk Cegah Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, melakukan peninjauan lapangan di lokasi pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara.
Proyek ini merupakan inisiatif strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengatasi permasalahan sampah dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II, Dwi Aprillia Linda Astuti, menyatakan bahwa proyek RDF Plant ini masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa (PBJ) strategis yang menjadi prioritas pendampingan KPK.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari pencegahan korupsi di area PBJ yang dipantau melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Baca Juga: Diversifikasi Investasi: Kunci Lindungi Aset dan Tingkatkan Keuntungan
Linda menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi dalam pembangunan RDF Plant tersebut.
"Mengingat pentingnya proyek ini dan besarnya anggaran, ada risiko korupsi yang perlu dicegah. Di beberapa lokasi pembangunan RDF Plant lainnya, terdapat kendala seperti kadar air di atas 20% dan ukuran RDF melebihi standar 5 cm. Maka, mitigasi risiko serta pencegahan korupsi harus dilakukan," jelas Dwi, Minggu (6/10/2024).
Untuk itu, KPK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Inspektorat Provinsi DKJ, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKJ, guna memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKJ, Asep Kuswanto, mengapresiasi pendampingan KPK dalam proyek ini. Ia berharap pengawasan KPK akan menjamin akuntabilitas dan transparansi pembangunan RDF Plant sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Baca Juga: Pertahanan Liverpool Terbaik di Awal Musim, Arne Slot Ingin Dikenang dalam Waktu Lama
Proyek RDF Rorotan ini bertujuan untuk mengolah sekitar 30 persen dari total sampah Jakarta, yang mencapai 7.500 ton per hari. Hasil RDF akan dijual ke off-taker dengan harga antara USD24-44/ton, yang diharapkan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKJ.
Sejak groundbreaking pada 13 Mei 2024, proyek RDF Plant telah mencapai 40 persen progres pembangunan dan ditargetkan selesai pada Desember 2024, dengan operasional dimulai awal 2025.
KPK terus memantau rekomendasi yang telah diberikan untuk memastikan tidak ada potensi penyimpangan anggaran dan proses pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi.
KPK juga memberikan rekomendasi agar Pemprov DKJ melakukan evaluasi harga satuan dalam proyek untuk mencegah mark up dan potensi kerugian daerah.
Probity audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi DKJ, dengan melibatkan tenaga ahli teknis, turut diapresiasi sebagai langkah untuk meminimalkan masalah operasional.
Baca Juga: Setahun Genosida, YKMI: Jangan Lupakan Palestina dengan Terus Boikot Produk Terafiliasi
Inspektur Pembantu IV Inspektorat Provinsi DKJ, Ending Wahyudin, menegaskan komitmen Pemprov DKJ untuk terus mengawasi proyek RDF Plant dan mencegah potensi korupsi.
"Kami melakukan pendampingan intensif dan probity audit secara rutin setiap dua minggu sekali untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan," ujarnya.
Dengan pengawasan ketat dari KPK dan berbagai pihak terkait, diharapkan proyek strategis ini dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai regulasi, dan tanpa adanya penyimpangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










