Akurat

KAI Soroti Sikap JPU Dalam Kasus Kusumayati, Singgung Soal Kepastian Hukum

Oktaviani | 3 Oktober 2024, 10:52 WIB
KAI Soroti Sikap JPU Dalam Kasus Kusumayati, Singgung Soal Kepastian Hukum

AKURAT.CO Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) yang melibatkan Kusumayati mendapat sorotan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar, mendesak JPU agar tidak menjadi penghambat proses persidangan yang telah memasuki tahap penuntutan.

Erman Umar menegaskan, jaksa tidak seharusnya terus menunda persidangan dengan memaksa pihak korban untuk menempuh langkah restorative justice, terlebih jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Mengenang Sosok AT Mahmud, Pencipta Lagu Anak-anak Legendaris yang Jadi Google Doodle Hari Ini

"Sidang jangan sampai molor terus. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum," kata Erman Umar dalam keterangannya kepada wartawan.

Erman, yang juga Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem), menekankan bahwa restorative justice tidak menghilangkan tindak pidana yang sudah terjadi, tetapi hanya dapat meringankan hukuman.

Jika tidak ada kesepakatan antara kedua pihak untuk menempuh jalur ini, maka proses hukum harus segera diselesaikan.

"Restorative justice tidak bisa menghapus pidana. Jika tidak ada kesepakatan, maka hukum harus diputuskan dengan segera," tegasnya.

Baca Juga: Penyelamatan Gemilang Emiliano Martinez Lawan Munchen Bikin Villa Park 'Meledak'

Erman berharap hakim bersikap tegas dalam menangani kasus ini dan meminta agar jaksa penuntut umum berhenti memaksa langkah perdamaian jika kedua pihak lebih memilih jalur hukum.

"Tidak boleh dipaksakan. Semua keputusan ada di tangan hakim. Yang penting, ada kepastian hukum dan rasa keadilan tetap dijunjung tinggi," ujarnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga mengakui bahwa rencana penuntutan untuk Kusumayati sudah diterima, meskipun sidang telah beberapa kali tertunda.

Kusumawati dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie, dengan pelanggaran Pasal 263 KUHP yang masuk dalam klasifikasi tindak pidana berat.

"Rencana penuntutan sudah di kejaksaan, pimpinan Jampidum sudah memerintahkan kajari kajati. Secara formal sudah berjalan, tapi kita harus lihat apakah ini penyelesaian yang terbaik," jelas Harli Siregar.

Sementara itu, aktivis hukum dari Karawang, Abad Badjuri, menilai adanya perbedaan perlakuan terhadap terdakwa Kusumayati dibandingkan dengan terdakwa lain dalam kasus serupa. Ia menyinggung kasus ibu-ibu yang dipenjara akibat demo menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatera Utara dan kasus Nenek Minah di Banyumas yang dipenjara karena dituduh mencuri tiga buah kakao.

"Ini yang saya bilang aneh. Kusumayati jelas-jelas melakukan tindak pidana yang merugikan korbannya, meski itu anaknya sendiri. Namun, dia tidak mengalami proses hukum yang seadil terdakwa lainnya," pungkas Abad.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.