MR Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Grand Kemang

AKURAT.CO Polisi mengungkap perkembangan dari insiden pembubaran acara diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, pelaku berinisial MR (28) yang diamankan di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/10/2024) malam, kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR dan telah ditetapkan tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembubaran Acara Diskusi di Grand Kemang
Dia menjelaskan, pada saat mengamankan tersangka, polisi juga menyita pakaian yang digunakan oleh tersangka saat melakukan kekerasan. Tindakannya tersebut kemudian terekam CCTV.
"Jadi, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi dan penyitaan barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap dia.
Atas perbuatannya, MR kini dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP dan/atau pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi mengamankan salah satu pelaku pembubaran acara diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berinisial MR alias RD (28).
Keterlibatan MR berawal saat terdapat kelompok yang berdemonstrasi di depan Hotel Grand Kemang, dengan tuntutan agar diskusi yang berada di ballroom lantai 1 dihentikan. Selanjutnya, belasan orang termasuk pelaku diduga memasuki area Grand Kemang melalui pintu belakang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









