Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Saat Penanganan Perkara Dilaporkan ke KPK

AKURAT.CO Indonesia Police Watch dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan dugaan korupsi pemotongan Honorarium Hakim Agung (HHP) atau gratifikasi atau TPPU pada Mahkamah Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dugaan pemotongan dalam tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 itu mencapai sebesar Rp97 miliar.
Kasus tersebut dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan F juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi juncto Pasal 55 Ayat ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Peristiwa dugaan korupsi yang bernilai puluhan miliar, yang diduga dilakukan para petinggi Mahkamah Agung ini, paradoks dengan penderitaan yang dialami oleh hakim di seluruh daerah, yang pekan depan bakal melakukan mogok kerja," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, didampingi Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, usai membuat laporan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 82/2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, tanggal 10 Agustus 2021, Hakim Agung pada Mahkamah Agung berhak untuk menerima besaran HHP yang tercantum dalam Nota Dinas Panitera atas penyelesaian Perkara Kasasi/PK paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis Sampai Perkara dikirim ke pengadilan pengaju.
"Namun ternyata tanpa dasar hukum sejak tahun 2022 secara berlanjut sampai dengan tahun 2024 terjadi HPP. Pada tahun 2022 pembayaran HPP dilakukan dengan penyerahan uang cash dan disertai tanda terima dalam dua bentuk, yaitu bukti tanda terima Hakim Agung yang 100 persen dan tanda terima bukti Hakim Agung yang HPP-nya telah dipotong," kata Sugeng.
Pemotongan HHP tersebut dicoba diberi legitimasi berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung Nomor 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris MA Nomor 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA Nomor 1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Tahun 2023, tanggal 12 September 2023.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Arsenal Kalahkan PSG, Borussia Dortmund dan Barcelona Pesta Gol
Tata cara pembagian dan/atau penyerahan dana HHP atas terlaksananya penanganan perkara yang selesai paling lama 90 hari dilakukan dengan diawali, di mana Kepaniteraan Mahkamah Agung, dalam hal ini Asep Nursobah selaku Penanggung Jawab HHP (Kuasa Pengguna Anggaran) menyiapkan laporan majelis yang menyelesaikan perkara 90 hari.
Kemudian mengajukan permintaan pembayaran dan selanjutnya Bank Syariah Indonesia (BSI), selaku bank yang membayar, mengirimkan sejumlah uang sebagaimana permintaan Asep Nursobah ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak.
Selanjutnya pada hari yang sama, BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 25,95 persen dari rekening Hakim Agung (di luar pemotongan untuk supervisor sebesar 7 persen dan 4 persen bagi tim pendukung administrasi yudisial).
Yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung dan dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola oleh Asep Nursobah.
Sehingga patut diduga adanya pengumpulan uang dari potongan dana HPP yang diduga digunakan oleh oknum pimpinan Mahkamah Agung dengan dalih untuk "tim pendukung teknis yudisial" yang kemudian diduga ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi, yang merugikan Hakim Agung yang berhak.
Adanya pemotongan dana HHP, menurut Sugeng, justru terkofimasi kebenarannya.
Berdasarkan penjelasan Juru Bicara MA, Suharto, kepada media pada Senin (12/8/2024) dan konferensi pers di Yogyakarta (Selasa, 17/9/2024), pada pokoknya dinyatakan:
(1) Ada sembilan proses untuk menyelesaikan sebuah perkara di MA yang tidak hanya melibatkan Hakim Agung tapi juga staf lainnya.
(2) Mempertimbangkan hal tersebut, pimpinan mahkamah menyepakati sebagian dana HHP sebanyak 40 persen didistribusikan (dipotong) kepada supporting unit atau tim pendukung yang terdiri dari supervisor, tim pendukung teknis dan manajemen, yang dituangkan dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2349/PAN/HK.00/XII/2023 tentang Penetapan Satuan Besaran Honorarium Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung.
(3) Tidak ada pemotongan HPP yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan MA.
(4) Pernyataan IPW tentang adanya tindak pidana korupsi berupa pemotongan HPP yang mencapai Rp97 miliar adalah tidak benar, karena didasarkan pengolahan data dan informasi yang keliru.
Pemotongan dana HHP sebesar 25,95 persen (di luar pemotongan untuk supervisor sebesar 7 persen dan 4 persen bagi tim pendukung administrasi yudisial) dari rekening Hakim Agung yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, pada awalnya diduga mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung, baik dalam forum-forum kecil maupun besar.
Pada pertengahan tahun 2023 beberapa Hakim Agung yang menolak diduga mengalami pemanggilan untuk menghadap Wakil Ketua MA, Sunarto.
Selanjutnya diduga atas intervensi oknum pimpinan MA, para Hakim Agung diminta untuk membuat surat pernyataan yang diketahui masing-masing Ketua Kamar, yang ditandatangani di atas materai.
Baca Juga: Apa itu Rudal Hipersonik yang Dipakai Iran Serang Israel? Begini Kekuatannya
Yang pada pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan dana HPP sebesar 40 persen, dengan rincian 29 persen "tim pendukung teknis yudisial" sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial.
Disebut diduga ada intervensi oknum pimpinan Mahkamah Agung terindikasi dari format dan isi surat pernyataan yang dibuat seragam, yang dikoordinir oleh pimpinan dan/atau tidak berdasarkan atas kehendak secara sukarela para Hakim Agung, sehingga patut diduga telah terjadi pemaksaan yang bersifat massif dan terorganisir.
Apabila tidak ada pemaksaan, sebagaimana yang didalilkan Jubir MA, Suharto, secara logis seharusnya tidak memerlukan adanya surat pernyataan.
Karena dana HHP adalah hak Hakim Agung.
Sehingga yang seharusnya menentukan jumlah yang akan diberikan kepada supporting system atau unit adalah Hakim Agung itu sendiri.
Dalam rangka pemberian dana HHP kepada supporting system atau unit, pimpinan Mahkamah Agung seharusnya memperjuangkan dikeluarkannya peraturan pemerintah untuk itu, sebagaimana yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.
Ada 27.365 Perkara
Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023, jumlah perkara yang diputuskan sebanyak 27.365 perkara dan Laporan Tahunan MA 2022 jumlah perkara yang diputuskan sebanyak 28.024 perkara.
Sehingga apabila diasumsikan pemotongan sebesar 25,95 persen per perkara kasasi biasa (tiga majelis hakim) dikali Rp6.750.000,00 dikali perkara yang diputuskan setahun, maka pada 2023 terdapat pemotongan dana HPP untuk perkara kasasi biasa sejumlah Rp47.933 miliar.
Sedangkan pada tahun 2022, untuk perkara kasasi biasa akan diperoleh pemotongan dana HPP sebesar Rp49.087 miliar.
Kepaniteraan MA dipimpin oleh seorang Panitera dibantu tujuh Panitera Muda, dengan memiliki 12 Panitera Muda Tim (Askor) dan Panitera Pengganti yang merupakan cluster supporting system atau unit berjumlah lebih dari 100 orang.
Dari hasil dana pemotongan HPP ternyata hanya menerima dana sebesar Rp500 ribu per perkara.
Baca Juga: Menderita Sakit, Mahasiswi ITB Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos
Hal ini berarti dalih pemotongan HHP untuk dibagikan kepada supporting system atau unit adalah mengada-ngada dan tidak mengandung unsur kebenaran.
Patut diduga porsi terbesar dari dana pemotongan HPP total sebesar 40 persen diterima dan dinikmati klaster oknum pimpinan MA dan Panitera MA.
Sementara, konstruksi menurut Petrus Selestinus, pidana korupsi HPP serupa dan sebangun dengan dugaan korupsi pemotongan dana hasil insentif pajak untuk pegawai Kabupaten Sidoarjo yang menyebabkan Kepala Dinas BPPD Sidoarjo, Aris Suryono, dituntut JPU selama 7 tahun 6 bulan penjara di PN Tipikor Sidoarjo pada Senin (9/9/2024).
Dan dugaan korupsi terdakwa Subhi selaku mantan Kepala BPPRD Kota Jambi yang telah divonis hakim 4 tahun 5 bulan di Pengadilan Tipikor Jambi pada 20 Januari 2022, lantaran dengan kekuasaannya melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak tahun 2017 hingga 2019.
"Judicial corruption yang terjadi bukan lantaran kebutuhan (corruption by need), melainkan dikualifikasi corruption by greed atau korupsi karena keserakahan. Sehingga KPK harus segera mengusut kasus ini," tegas Petrus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









