Polda Metro Jaya Akan Panggil Firli Bahuri Terkait Dua Perkara Baru

AKURAT.CO Polda Metro Jaya akan memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait dua perkara baru yang menyeretnya.
Dua perkara baru tersebut yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang berisi soal pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca Juga: Polisi Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Secara Profesional, Transparan dan Akuntabel
"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Selasa (1/10/2024).
Sampai saat ini, Ade Safri mengungkapkan pihak kepolisian masih menyelidiki tiga perkara yang menyeret Firli Bahuri. Bahkan, terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), berkas perkaranya masih dilengkapi oleh penyelidik.
"Masih dilengkapi penyidik, koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap dia.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









