Polisi Akan Periksa Alexander Marwata Terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto

AKURAT.CO Polisi akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (1/10/2024).
"Iya, nanti akan dischedule-kan oleh tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi yang bersangkutan," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Polisi Periksa 19 Saksi Terkait Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan tepatnya Alexander akan diperiksa. Sebab, polisi masih meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi lainnya.
"Nanti kita update kapan saudara AM akan diundang klarifikasi oleh tim penyelidik untuk dimintai keterangan dalam penanganan perkara aquo. Saat ini tim penyelidik masih akan meminta klarifikasi terhadap para saksi lainnya, sebelum nanti AM diundang klarifikasi oleh tim penyelidik," tukas dia.
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengaku telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dalam dumas tersebut, Alexander diduga melakukan hubungan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi terpidana KPK.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









