KPK Panggil Corporate Secretary PT Badak NGL Terkait Korupsi LNG

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut empat proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi, terkait dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021.
Adapun saksi yang diperiksa adalah Henny Trisnadewi, selaku Corporate Secretary PT Badak NGL.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT.Pertamina Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubu Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Bantah Luhut, KPK Tegaskan Aksi Karen Agustiawan dalam Proyek LNG Tak Murni Bisnis
Diketahui, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga mengetahui dan mengalami peristiwa tindak pidana.
Sebelumnya, Jubir KPK menyebut penyidik kini tengah mempelajari soal empat pengadaan LNG sebagai bagian pengembangan perkara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret Karen Agustiawan.
"Jadi, ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen Agustiawan)," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Kamis (4/7/2024).
Akan tetapi, dirinya masih enggan memerinci informasi detail demi menjaga kerahasiaan penanganan perkara. Namun, dia menyebut ada perusahaan asing yang diduga terlibat.
Diketahui, Karen Agustiawan telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas vonis itu, Karen memutuskan mengajukan banding. Lembaga antikorupsi juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









