Polisi Terima Aduan Masyarakat Terkait Komunikasi Alexander Marwata dan Eko Darmanto

AKURAT.CO Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengaku telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dalam dumas tersebut, Alexander diduga melakukan hubungan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi terpidana KPK.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Alexander Marwata Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Pernah Intervensi KPK
Dari pengaduan tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian upaya, di antaranya melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, mengumpulkan bahan keterangan serta membuat Laporan Informasi (LI).
Atas dasar LI tersebut, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 5 April 2024 dan diperpanjang pada 9 September 2024. Hingga kini, sudah 17 saksi yang diperiksa dalam penanganan perkara ini.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," tukas dia.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pertemuan dirinya dengan eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aduan terhadap Alex teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








