Akurat

Kasus Abdul Gani Kasuba, Ini Kata KPK Soal Anak Jenderal Polisi Pernah Tercatat Punya Saham di Mineral Trobos

Wahyu SK | 27 September 2024, 14:05 WIB
Kasus Abdul Gani Kasuba, Ini Kata KPK Soal Anak Jenderal Polisi Pernah Tercatat Punya Saham di Mineral Trobos

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum mendapatkan informasi terkait salah satu bos PT. Mineral Trobos adalah anak dari seorang jenderal di Polri.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, juga belum mengetahui apakah penyidik KPK mengalami kendala dalam mengusut dugaan pencucian uang Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, yang menyeret nama petinggi PT. Mineral Trobos yakni David Glen Oei.

"Saya tidak terinfo terkait informasi tersebut (salah satu pemilik Mineral Trobos anak jenderal Polri) dari penyidik. Saya (juga) tidak terinfo adanya kendala pemanggilan dari penyidik," kata Tessa, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Menurutnya, David Glen Oei sudah pernah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.

Namun, David Glen Oei tidak hadir dengan alasan sakit.

Sehingga, Tessa belum mengetahui kapan David Glen Oei bakal dipanggil ulang.

"Belum diinfokan lagi dari penyidiknya. Info ketidakhadiran terakhir adalah yang bersangkutan sakit," ujarnya.

Baca Juga: Aset Pegadaian Terus Meningkat, Akhir Tahun 2024 Diprediksi Tembus Rp100 Triliun

Sementara, Tessa belum mengetahui apakah penyidik KPK bakal mengambil langkah jemput paksa terhadap David Glen Oei jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali nantinya.

Tentunya, ia menegaskan bahwa penyidik KPK bakal bekerja secara profesional.

"Terkait hal tersebut (jemput paksa) dikembalikan pertimbangannya kepada penyidik. Namun, semua tindakan penyidik akan dilakukan secara profesional dan prosedural," jelas Tessa.

Diketahui, bos PT. Mineral Trobos, David Glen Oei, diduga ikut terseret dalam kasus korupsi Abdul Gani Kasuba.

Nama David Glen Oei terseret diduga dalam kaitannya dengan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Tengah.

Berdasarkan dokumen akta usaha dari Kementerian Hukum dan HAM, PT. Mineral Trobos berdiri pada 2006.

Perusahaan ini mendapatkan izin produksi tambang nikel melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 77/KPTS/MU/2018 seluas 196 hektare pada Februari 2018.

Belakangan, konsesi mereka bertambang luas dari 196 menjadi 315 hektare.

Tambahan luas itu diterbitkan melalui Kementerian ESDM dengan Surat Keputusan Nomor: 26/1/IUP/PMDN/2023.

Semenjak berdiri tahun 2006, PT. Mineral Trobos bergonta-ganti pemilik.

Pada Oktober 2013, David Glen Oei masuk sebagai pemegang saham sebanyak 200 lembar dari 1.000 lembar dalam perusahaan.

Dua bulan kemudian saham milik David Glen Oei meningkat menjadi 36,5 persen.

Berdasarkan dokumen akta usaha, PT. Mineral Trobos terjadi perubahan pemegang saham pada Maret 2021.

David Glen Oei memegang saham 64 persen, inisial KT 29 persen, inisial RNE 4 persen, inisial LT 1 persen dan inisial RESP sebanyak 2 persen.

Baca Juga: Intoleransi Atas Nama Agama Mencederai Kebaikan Agama Itu Sendiri

Dari hasil penelurusan, inisial RESP ini diduga merupakan putra dari jenderal polisi bintang satu, yang dikabarkan menjabat sebagai Wakil Kapolda.

Namun, nama RESP dan David Glen Oei sudah tidak tercatat lagi dalam akta usaha PT. Mineral Trobos semenjak Maret 2022.

PT. Mineral Trobos juga memiliki saham PT. Mineral Jaya Mogalina, perusahaan yang memenangkan lelang blok tambang nikel seluas 914,5 hektare pada Februari 2024.

PT. Mineral Trobos memiliki saham 80 persen di PT. Mineral Jaya Mogalina.

KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Abdul Gani Kasuba telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ternate sejak 22 Mei 2024.

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu.

Terkait kasus itu, empat pemberi suap kepada Abdul Gani Kasuba telah lebih dulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni Direktur Eksternal PT. Trimegah Bangun Persada Tbk., Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW) selaku swasta; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Baca Juga: Mentan Amran Bangun Klaster Pertanian Modern di Kalimantan Tengah, Targetkan Swasembada Pangan

Dalam pengembangan perkara yang menjerat Abdul Gani Kasuba, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru.

Keduanya yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif; dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Rumahnya yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang, juga sudah digeledah penyidik KPK pada 4 Januari 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK