Jadi Tersangka, Mantan Gubernur Kaltim Dicegah ke Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
"KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi. Untuk perkara sebagaimana disebut di atas telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Inisial para tersangka yakni AFI, DDWT dan ROC.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Baca Juga: Ketahui Syarat dan Cara BPJS Mandiri Pindah ke PBI, Apa Saja?
Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam mencegah para tersangka ke luar negeri.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami perkara tersebut dalam beberapa ke belakang.
Salah satu lokasinya yakni rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Baca Juga: Milenial Banyak yang Pilih Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilkada Jawa Barat, Tapi...
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









