Akurat

KPK Panggil Lima Tersangka Korupsi Proyek Bandung Smart City

Oktaviani | 26 September 2024, 15:16 WIB
KPK Panggil Lima Tersangka Korupsi Proyek Bandung Smart City

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kamera pengawas (CCTV) serta Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.
 
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
 
Adapun, para pihak yang diperiksa KPK dalam perkara ini adalah Riantono selaku Anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Yudi Cahyadi selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dan Ema Sumarna selaku mantan Sekda Kota Bandung.
 
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa.
 
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
 
Dalam kasus ini, Yana Mulyana dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta.
 
Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan 15.630 Bath.
 
Yana Mulyana juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK