Akurat

Kasasi Jaksa Ditolak, Haris dan Fatia Tetap Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Siti Nur Azzura | 25 September 2024, 19:37 WIB
Kasasi Jaksa Ditolak, Haris dan Fatia Tetap Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dengan demikian, MA tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Amar putusan. JPU = tolak. Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (25/9/2024).

Dengan demikian, baik Haris dan Fatia telah secara resmi melepas status terdakwa. MA menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia.

Baca Juga: Jaksa Kasasi Vonis Bebas Haris-Fatia

Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai kata 'lord' di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu, Haris dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa Haris Azhar," ujar ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S