Dua Pria Diamankan Diduga Edarkan Narkoba dari Malaysia, 35 Kg Sabu Disita

AKURAT.CO Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang berinisial MLS (26) dan H (43), lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu jaringan Malaysia. Total sabu seberat 35 kilogram ikut disita.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan MLS terlebih dahulu diamankan oleh pihaknya, tepatnya di Kelurahan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Minggu (22/9/2024).
Setelahnya, giliran pelaku berinisial H yang diamankan, tepatnya di rest area KM 57, tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (24/9/2024) pukul 06.00 WIB.
Baca Juga: Hendra Sabarudin Kendalikan Peredaran Narkoba di dalam Lapas Kaltara, Asetnya Capai Rp221 Miliar
"Dari kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkotika jenis sabu seberat 35 Kg, 6.480 butir Happy Five, 1 unit sepeda motor, 1 unit pajero, 4 buah HP," kata Donald kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Donald menjelaskan, kasus ini berawal dari analisa dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang didukung dengan informasi dari masyarakat. Hasil analisa inilah yang kemudian dilakukan pendalaman dan ditemukan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Saat diperiksa, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia, yang dibawa melalui jalur laut dan darat.
"Yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta dengan alasan harga sabu yang sangat mahal di Jakarta," ungkap dia.
Meski begitu, kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, termasuk dengan kemungkinan adanya jaringan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sampai saat ini akan selalu berkomitmen untuk tetap memaksimalkan pemberantasan narkoba di wilkum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur, dan kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









