Guru Honorer SD di Banyuwangi Ditangkap Usai Jual Data BKN hingga Raup Rp121 Juta

AKURAT.CO Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan seorang guru honorer SD di Banyuwangi, Jawa Timur berinisial BAG (25). BAG diduga melakukan ilegal akses dan menyebarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan data yang diperoleh BAG kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
"Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah USD8.000 (Rp121,3 juta) dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/2024).
Dia mengungkapkan, BAG pada bulan Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax, di mana sebelumnya ia juga membuat akun0topi_x di breachforums.io pada 2021.
Baca Juga: Peretas Badan Kepegawaian Negara Jual Data ASN di Breachforums Seharga Rp160 Juta
"Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong," ungkapnya.
Adapun kronologi pada kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024 di mana pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang didapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/.
"Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired," ucapnya.
Setelahnya, pada hari yang sama tepatnya pukul 22.00 WIB, pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB, dengan total ukuran 6,3 GB.
Data tersebut kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya, serta mencantumkan akun Telegram dirinya untuk ditawarkan kepada siapapun yang tertarik untuk membeli.
"Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/," jelasnya.
BAG kemudian diamankan pada Rabu (11/9/2024) pukul 15.30 WIB di rumahnya di Banyuwangi dengan sejumlah barang bukti, yakni 2 laptop jenis MacBook dan Asus, 3 flashdisk kapasitas 2 TB, 1 flashdisk kapasitas 32 GB, 2 unit handphone dan 2 SIM card, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 4.100.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









