KPK Panggil Mantan Petinggi PT Isargas Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan PGN
Oktaviani | 24 September 2024, 16:20 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Sejalan dengan itu, tim penyidik lembaga antirasuah itu memanggil tiga orang saksi, yang mana salah satunya adalah VP Portofolio and Performance Management PT PGN, Amanarita.
Kemudian, saksi lainnya yakni, Antonius Aris selaku VP Strategic Planning PT PGN. Dan Sofyan eks Deputy Chief Financial Officer PT. Isargas, yang juga Direktur Keuangan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Rencanakan Penyuntikan Populasi untuk Hidupkan Kawasan Kota Tua Jakarta
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018—2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Percepat Pengiriman, DHL Express Luncurkan Penerbangan Langsung dari Hong Kong ke Indonesia
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut.
Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










