Akurat

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Terkait Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Arief Rachman | 22 September 2024, 23:00 WIB
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Terkait Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

AKURAT.CO Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi, tepatnya di belakang Masjid Al Ikhlas, Perumahan Pondok Gede Permai, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi.

Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya terjerat kasus kepemilikan senjata tajam, sebagaimana diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Minggu (22/9/2024).

Karyoto menjelaskan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan mereka yang terlibat dalam insiden ini.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas, Klinik Perkebunan Hadirkan Solusi Inovatif di Bunex 2024

Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengonfirmasi apakah senjata tajam yang ditemukan memang digunakan dalam persiapan tawuran.

"Kalau memang mereka berniat tawuran, tentu mereka membawa senjata," ujar Karyoto.

Meskipun belum ada kesimpulan resmi mengenai peristiwa ini, salah satu informasi yang tengah disorot adalah bahwa para korban mungkin melompat ke kali karena takut akan patroli polisi yang dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.

Karyoto menyatakan, patroli dilakukan pada jam-jam yang wajar untuk mencegah kejadian tak diinginkan. "Patroli pada jam tersebut adalah hal yang normal, karena umumnya orang akan sedang beristirahat."

Baca Juga: PSBS Biak vs Persebaya Surabaya: Sundulan Flavio Silva Bawa Bajul Ijo ke Puncak Klasemen

Sebagai langkah lebih lanjut, Polda Metro Jaya akan melibatkan Propam Mabes Polri dan Kompolnas untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Sebelumnya, tujuh mayat ditemukan mengambang di Kali Bekasi pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, dan dilaporkan ke polisi satu jam kemudian.

Penemuan ini diduga berkaitan dengan tawuran remaja yang hendak dicegah oleh patroli polisi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.