Polisi Tangkap Pria yang Diduga Retas Akun Google Polsek Setiabudi, Ini Modusnya

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KTD (22) di Jalan Lebung Gajah, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis (12/9/2024). KTD diduga meretas alamat Polsek Metro Setiabudi di google bisnis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan tersangka memanfaatkan bug pada google saat terjadi error system. Kemudian, tersangka mengakses Google Bisnis Profil yang dimiliki Polsek Metro Setiabudi.
"Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah Google Bisnis Profil pada data Polsek Setiabudi. Dimana perubahan yang dilakukan tersangka adalah merubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara dan telah ditambahkan Nomor WhatsApp 08159xxxxxxx," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Polisi Amankan Pria yang Retas Server Pulsa Smartfren, Kerugian Capai Rp350 Juta
Dia menjelaskan, hanya pemilik akun yang memiliki hak mengubah rute ataupun menambahkan informasi di profil tersebut.
Di samping itu, saat diperiksa, KTD menjelaskan bahwa celah dalam google maps diketahuinya dari sosok berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Yang kemudian dimanfaatkannya untuk mengaku-ngaku sebagai anggota Polsek dan menunggu orang menghubungi Polsek Setiabudi untuk meminta bantuan.
"Tergantung dari keperluan masing-masing korban, tersangka akan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah korban dengan cara korban harus mengirim sejumlah dana ke rekening tertentu yang sudah disiapkan oleh tersangka," tukas dia.
Setelah dibajak, Google Bisnis akhirnya berhasil dinormalkan pada 15 Agustus 2024 setelah gangguan terjadi pada 11-12 Agustus 2024. Alamat Polsek Setiabudi pun akhirnya dinormalkan kembali ke alamat yang seharusnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







