Akurat

Polisi Amankan Pria yang Retas Server Pulsa Smartfren, Kerugian Capai Rp350 Juta

Dwana Muhfaqdilla | 29 Agustus 2024, 13:03 WIB
Polisi Amankan Pria yang Retas Server Pulsa Smartfren, Kerugian Capai Rp350 Juta

AKURAT.CO Polisi mengamankan seorang pria berinisial SH (28) lantaran meretas server pulsa PT Smartfren Telecom, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 350 juta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kejadian ini berawal saat Smartfren melalui kuasa hukumnya melaporkan penemuan transaksi topup pulsa anomali yang berlangsung pada 25 Juni-10 Juli 2024.

Baca Juga: Situs Pemda, Militer hingga Pendidikan Ini Diretas Pendukung Judi Online

"Kuasa dari Smartfren menerangkan bahwa pada 25 Juni-10 Juli 2024, Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali melalui server Eload yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli dan 10 Juli 2024," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Setelah ditelusuri, didapati jika top up pulsa dilakukan oleh SH. Pelaku pun diamankan di kediamannya Kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Senin (26/8/2024).

Saat diperiksa, SH mengakui bahwa pada 3 Juli 2024 telah melakukan topup pulsa secara ilegal setelah melakukan peretasan pada server eload milik Smartfren.

"Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT. Smartfren Telecom beserta credential login yg didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sbg Tersangka," tukasnya.

Saat ini, SH telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebuah handphone, satu kartu perdana Smartfren, satu buah laptop dan satu buah akun email pun turut diamankan.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.