Akurat

Solidaritas Pekerja CNN Adukan Dugaan Pemotongan Upah Sepihak dan Union Busting ke Sudinaker

Atikah Umiyani | 19 September 2024, 15:00 WIB
Solidaritas Pekerja CNN Adukan Dugaan Pemotongan Upah Sepihak dan Union Busting ke Sudinaker

AKURAT.CO Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengadukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen CNN Indonesia ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Dalam proses pengaduan tersebut, SPCI didampingi LBH Pers selaku kuasa hukum.

Adapun, dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang diadukan meliputi pemotongan upah sepihak atau tanpa kesepakatan dengan pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota SPCI.

"Kami melaporkan dua hal yakni terkait pemotongan upah dan PHK sepihak. PHK terhadap kami dilakukan sesaat setelah kami menggelar peluncuran SPCI. Ini diduga termasuk union busting," jelas Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pengacara LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan, kedua tindakan manajemen CNN Indonesia tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Baca Juga: Profil IshowSpeed, YouTuber Kondang Asal AS yang Berkunjung ke Kota Tua

Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.

Dalam kasus ini, perusahaan telah melakukan pemotongan upah secara sepihak dan tidak membayarkan upah pekerja seluruhnya sebagaimana yang telah diperjanjikan.

PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia di bawah PT. Trans News Corpora patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja atau union busting, yang sedang memperjuangkan hak untuk menolak adanya pemotongan upah sepihak, sekaligus respons terhadap pendirian serikat pekerja bernama SPCI.

LBH Pers menilai, pemberangusan serikat pekerja bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi serta Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama, di mana Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi tersebut.

Pengaduan SPCI dan LBH Pers bertujuan agar Sudinaker Jaksel melakukan pengawasan terhadap CNN Indonesia (PT. Trans News Corpora) atas dugaan pelanggaran norma hukum tersebut.

Baca Juga: IIRC 2024, Bulog Ungkap Cara Hadapi Tantangan Global dalam Produksi Beras

Hal ini mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Pengawasan ketenagakerjaan bertujuan memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat bekerja," Mustafa menjelaskan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK