KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Lahan di Rorotan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Ada pun 5 tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YCP).
Baca Juga: KPK Cekal WNA Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Tersangka lainnya, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA) dan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (DNS).
Kemudian, Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta, Perumda Sarana Jaya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian keuangan negara itu timbul lantaran adanya mark up harga lahan. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lantaran praktik rasuah sejumlah pihak, termasuk makelar.
"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan (kerugian) sekitar Rp400-an miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, seperti dikutip Akurat.co, Rabu (26/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









