KPK Periksa Pegawai PT Taspen Usut Korupsi Investasi Fiktif

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait kegiatan investasi di PT. Taspen (Persero).
Sejalan dengan itu, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi yang merupakan pegawai PT. Taspen.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama inisial SH," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).
Namun, Tessa belum merinci materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi.
Berdasarkan informasi, inisial SH adalah S. Handaryanto, pegawai PT. Taspen, Bagian Kepatuhan.
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT. Taspen ke tahap penyidikan.
Lembaga antirasuah juga sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akan Bikin Laporan Baru Terkait Video Syur Mirip Vadel
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT. Taspen, Antonius Kosasih, dan Dirut PT. Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT. Taspen dan PT. Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT. Taspen berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus.
Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
PT. Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun.
Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Baca Juga: Ledakan 'Pager' di Lebanon Jadi Perhatian Serius PBB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









