Akurat

KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Fiktif

Siti Nur Azzura | 14 September 2024, 07:04 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Fiktif

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan dugaan kasus korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke tahap penyidikan.

"Benar KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga: KPK Bakal Tindaklanjuti Tuntutan FMJ Terkait Kasus Korupsi di Kabupaten Malang

Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, maka Komisi Antirasuah telah menetapkan menjerat beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah penyelenggara negara dari unsur legislatif berinisial HG.

Diduga penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) itu melalui modus program atau kegiatan fiktif sehingga merugikan keuangan negara.

Namun, Asep Guntur saat ini masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Dia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.

"Masih proses, nanti akan diumumkan," ujar Asep.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S