Akurat

Saksi Ungkap Fakta Dana CSR Rp1,6 Miliar dari PT SIP dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Arief Rachman | 13 September 2024, 10:00 WIB
Saksi Ungkap Fakta Dana CSR Rp1,6 Miliar dari PT SIP dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

AKURAT.CO Kasir pada Bagian Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia jadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi sektor timah, Kamis (12/9/2024).

Yulia dihadirkan dalam kaitannya dengan dakwaan jaksa yang menyebut ada aliran dana yang diduga gratifikasi berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp600 juta dan Rp1 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dana tersebut diberikan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan kepada Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Adapun dalam kesaksiannya, Yulia mengaku tidak dapat memastikan bagaimana dana tersebut mengalir ke pihak Harvey Moeis.

Baca Juga: Asosiasi Petani Tembakau Serahkan Surat Tolak Kemasan Polos Produk Tembakau pada Wamentan

"Tidak dapat memastikan apakah dana Rp 600 juta tersebut ditransfer ke Helena (melalui PT Quantum Skyline) atau PT mekarindo abadi sentosa (bukan milik helena)," terang Yulia dalam kesaksiannya.

Keterangan serupa juga diberikan Yulia terkait aliran dana sebesar Rp1 miliar. Ia pun menambahkan, dirinya tak mengetahu apa alasan uang tersebut dikirimkan.

"Tidak tahu alasan atau tujuan pengiriman dana tersebut dan sudah tidak mempunyai bukti transfer atas transaksi tersebut," ungkapnya.

Keterangan saksi Yulia dalam persidangan tersebut sekaligus mengklarifikasi nilai dana CSR PT SIP bukan Rp2,1 miliar sebagaimana tercantum di dakwaan melainkan hanya Rp1,6 miiar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN

PT Stanindo Inti Perkasa adalah satu dari lima perusahaan smelter swasta yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi sektor timah.

Dalam dakwaan disebutkan, Harvey Moeis sebagai inisiator program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan sebagai uang pengamanan.

Jaksa mengatakan uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan 2 cara yaitu pertama, diserahkan langsung kepada Harvey Moeis, dan kedua, ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh terdakwa Helena Lim.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Bulan September 2024: Jauhi Pikiran Pesimis dan Tingkatkan Kreativitas

Jaksa mengatakan uang CSR dari smelter swasta yang ditampung Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer dengan total Rp2,1 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.