Warga Bekasi Bongkar Dugaan Pungli di Samsat, Oknum Polisi Diperiksa Propam

AKURAT.CO Seorang warga bernama Tian mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) saat mengurus layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi.
Keluhan ini disampaikan melalui rekaman video di akun Threads pribadinya, @arihnurcahhyo, pada Kamis (12/9/2024).
"Hari ini saya ke Samsat Bekasi untuk balik nama perpanjangan pajak. Semua proses sudah selesai hingga pembuatan BPKB," ujar Tian.
Namun, Tian mengaku dimintai uang Rp 500 ribu oleh seorang oknum polisi agar prosesnya dipercepat. Jika menolak, Tian diberi pilihan untuk menunggu selama tiga hari.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Paling Diuntungkan Limpahan Suara Ridwan Kamil
Tian memilih menunggu tiga hari, namun merasa tidak puas dengan respons oknum polisi tersebut.
Kesal dengan situasi itu, Tian berteriak di loket untuk menarik perhatian petugas lain dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Namun, bukannya mendapatkan bantuan, Tian justru diinterogasi oleh petugas lain di sebuah ruangan.
Tian menilai, meskipun niatnya melaporkan pungli, ia justru mendapat perlakuan yang tidak semestinya.
"Ada pungli, saya malah ditangkap. Mereka bilang itu orang Polda, bukan dari Samsat Bekasi, padahal jelas pungli," ungkap Tian.
Baca Juga: Riza Patria Diisukan Pimpin Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Dasco: Nanti Segera Diumumkan
Ia juga mengkritik banner anti pungli di Samsat Bekasi yang menurutnya tidak berguna.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, oknum polisi berinisial Aipda P yang diduga melakukan pungli sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dan tidak lagi bertugas di Samsat Bekasi.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bid Propam," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya.
Ade Ary juga menyatakan, polisi masih mendalami kasus tersebut dan berkomitmen untuk mengusut tuntas sesuai fakta dan prosedur yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










