Akurat

Bareskrim Cek Lokasi PON 2024 Aceh-Sumut Usut Dugaan Penyelewengan

Dwana Muhfaqdilla | 12 September 2024, 14:02 WIB
Bareskrim Cek Lokasi PON 2024 Aceh-Sumut Usut Dugaan Penyelewengan

AKURAT.CO Bareskrim Polri angkat bicara perihal dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Wadir Dittipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan pihaknya memang telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) perihal dugaan penyelewengan ini.

"Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri (Bareskrim)," kata Arief saat dihubungi wartawan, Kamis (12/9/2024).

Bahkan, Dittipidkor Bareskrim Polri akan menindaklanjuti langsung dugaan ini dengan mengecek lokasi penyelenggaraan PON XXI pada siang hari ini.

Baca Juga: Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut Berjalan Lancar, BNPT: Operasi Pengamanan Dilaksanakan dengan Cermat

"Siang ini tim Mabes menuju lokasi PON XXI Aceh dan Sumut bergabung dengan tim pendampingan dari Kejagung dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Aceh dan Sumatera Utara ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dito menjelaskan, laporan dilayangkan ke kedua instansi tersebut lantaran Bareskrim Polri dan Kejagung merupakan bagian dari satuan tugas (satgas) tata kelola penyelenggaraan PON.

"Kebetulan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri menjadi Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON dalam Keppres No. 24 Tahun 2024," kata Dito saat dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2024).

Meski begitu, dia belum merinci mengenai materi yang dilaporkan ataupun waktu tepatnya pelaporan. Hanya saja, dia menegaskan bahwa semua hal yang dilaporkan akan dijadikan bahan pendampingan dan pelaporan.

"Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan pelaksanaan pasti dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan," tukas dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.