Kasus Pelecehan Rektor UP Berjalan Alot, Pengacara: Proses Hukum Tak Profesional

AKURAT.CO Perjalanan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH), berjalan lambat.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengungkapkan, meski kasus sudah berjalan delapan bulan, proses hukum masih belum ada kejelasan dan terkesan tidak profesional.
"Proses hukum belum ada kejelasan dan terkesan tidak profesional. Dalam penanganan banyak terdapat kendala, baik soal waktu, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan penyesuaian waktu pemeriksaan yang lama dan penyidik yang tidak proaktif, dalam membangun komunikasi tentang perkembangan kasus," kata Amanda saat dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2024).
Dia mengatakan, untuk sekadar mendapatkan informasi terbaru dari pihak kepolisian, pihaknya wajib menghubungi penyidik. Bahkan, informasi yang diberikan tak akurat dan terkadang pihak korban diabaikan.
Baca Juga: Korban Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Minta Polda Metro Segera Tentukan Tersangka
"Padahal kasus pelecehan ini telah menjadi atensi publik, proses hukum ini terkesan tembang pilih dan tidak seriusnya para pihak terkait," ungkap dia.
Selain itu, pihak terlapor mengalami pergantian kuasa hukum, bahkan kuasa hukum tersebut berasal dari kantor hukum Mantan Kapolda Metro Jaya. Namun, tetap saja proses hukum berjalan lambat.
"Entah hukum seperti apa yang akan disajikan oleh penegak hukum dalam hal ini jika penyidik dihadapkan dengan kantor hukum yang dimana adalah mantan atasan mereka, diduga adanya relasi kuasa dalam penanganan kasus," tukas dia.
Sebagai informasi, perjalanan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH), kini berada di tahap penyidikan.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/6/2024).
Dia menjelaskan, kenaikan status ini didasari oleh pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor ataupun pihak korban, yang telah dilakukan pihak kepolisian sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








