Akurat

Ketua Komisi III Ingin KUHAP yang Baru Lebih Memperkuat Posisi Rakyat Kecil dalam Proses Hukum

Paskalis Rubedanto | 31 Juli 2025, 11:39 WIB
Ketua Komisi III Ingin KUHAP yang Baru Lebih Memperkuat Posisi Rakyat Kecil dalam Proses Hukum

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR bertujuan untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.

Harapan terhadap KUHAP yan baru tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melalui pesan video kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

"Saya berangkat dari latar belakang sebagai pengacara publik dan saya tahu betul betapa timpangnya posisi warga negara ketika harus berhadapan dengan negara dalam kasus hukum. Negara ini sangat powerful, sementara warga sipil sering kali dalam posisi yang lemah," jelasnya.

Baca Juga: Hotman Paris Minta RUU KUHAP Beri Kesempatan Rakyat Kecil Ajukan Praperadilan

Habiburokhman mengatakan, ketimpangan tersebut sangat terlihat dalam KUHAP saat ini yang dibuat pada era Orde Baru di tahun 1981.

Menurutnya, banyak ketentuan dalam KUHAP lama yang tidak memberikan ruang perlindungan bagi warga negara.

Salah satu contohnya adalah keterbatasan peran advokat dalam proses penyidikan.

Baca Juga: RUU KUHAP Tuai Polemik, DPR Akan Minta Masukan YLBHI dan Advokat

"Advokat saat mendampingi tersangka hanya boleh duduk, mendengar dan mencatat. Tidak bisa memberikan nasihat hukum secara langsung, apalagi berdialog dengan penyidik. Ini sangat tidak adil dan tidak mencerminkan due process of law yang semestinya," ujarnya.

Habiburokhman juga menyoroti aturan subjektif dalam penahanan seseorang yang didasarkan pada tiga kekhawatiran yaitu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

"Parameter kekhawatiran ini sangat subjektif dan rentan disalahgunakan. Tidak boleh ada undang-undang yang memberikan kewenangan sebesar itu hanya berdasarkan penilaian subjektif," katanya.

Baca Juga: Habiburokhman Bantah RUU KUHAP Dibahas Ugal-ugalan: DPR Saat Ini Salah Satu Institusi Paling Transparan

Dalam revisi KUHAP, Komisi III mendorong berbagai perbaikan mendasar, termasuk kewajiban memasang kamera pengawas (CCTV) di seluruh area ruang tahanan sebagai upaya mencegah penyiksaan atau kekerasan terhadap seorang tersangka.

Habiburokhman mencontohkan sebuah kasus di Kota Palu, di mana seorang tahanan meninggal dunia dan baru terungkap setelah adanya bukti rekaman CCTV.

"Melalui revisi (KUHAP) ini, kami ingin mengurangi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kami menyadari tidak akan mungkin menciptakan keseimbangan yang sempurna antara citizen dan state, tapi minimal kita harus mendekatinya," jelasnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Pastikan Dokumen RUU KUHAP Tidak Hilang: Bisa Diakses Publik

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.